Sementa itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. “Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto.
Padahal menurut Indriyanto sikap merugikan Rizieq. Sebab, RS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” ujar Indriyanto. (**)