Komisi D DPRD Ciamis Siap Awasi Bansos Sembako, Jika Ada yang Bermain Tidak Sehat Akan Disanksi

Komisi D DPRD Ciamis Siap Awasi Bansos Sembako, Jika Ada yang Bermain Tidak Sehat Akan Disanksi
0 Komentar

Penulis : Rizki Aldi Saputra | Editor : Feri Citra Burama

RadarPriangan.com, CIAMIS – Menindak lanjuti aduan LSM Gibas, Komisi D DPRD Ciamis Akan melakukan langkah cepat dengan mengontrol dan mengawasi bantuan sembako yang turun ke masyarakat.

Karena diduga bantuan ini banyak terjadi kesalahan prosedur dalam penyalurannya. Disinyalir ada pihak tertentu yang bermain untuk kepentingan pribadi dan tidak pada tempatnya.

“Sosial kontrol yang di lakukan oleh rekan-rekan Gibas kemarin sangat luar biasa, ini
bisa menambah motivasi DPRD untuk melakukan pengawasan serta mengingatkan kepada kita semua untuk eksta ketat dalam pengawasan,” Sarif Sutiarsa, Ketua Komisi D DPRD Ciamis (28/8/2020).

Baca Juga:Kodim 0611 Garut Kawal Produktivitas Pertanian, Jaga Ketahanan Pangan DaerahWarga Garut ini Kalang Kabut Motornya Raib, Eh Ternyata Dipakai Anak Sendiri

“Kita harus melakukan pengawasan dengan ketat dan benar karena ini menyangkut warga Ciamis. Jangan sampai masyarakat Ciamis tidak menerima haknya,” tambah Sarif.

Menurut Sarif, pihaknya selama ini bukan tidak mengawasi, akan tetapi memang cukup sulit untuk mengetahui permainan oknum.

“Sebetulnya untuk menyelesaikan permasalahan rekan-rekan Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwang (GIBAS) kemarin pas Audensi sangat lah gampang dengan berikan E-warung sesuai pungsinya,” ucapnya.

Sarif juga berjanji jika ada yang bermain di luar pedoman umum akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi yang tegas.

” Kami akan laporkan ke atasannya agar diberikan sanksi, jangan sampai si punya kekuatan ataupun yang lainnya bermain di atas penderitaan si miskin,” katanya.

Setelah Adanya audiensi ini akan menjadi langkah DPRD dalam hal ini mendewasakan E-warung, karena di sini E-warung adalah Rajanya.

“Kalau tidak menerima ya jangan diterima, paling-paling kita ikut mengawasi E-warung, jangan sampai bisa menerima bahan paketan, kecuali kalu memang E- warung itu memesan barang kepada pihak ketiga, tidak boleh. tapi tidak ada istilah suplayer di sini,” Tuturnya.

Baca Juga:Tenaga Kesehatan di Kuningan Terpapar Korona BertambahRapat Paripurna DPRD Kota Banjar Bersama Pemkot, Bahas Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2020

Kuncinya E-warung memilih bahan yang akan dijual untuk kepentingan si penerima manfaat jangan sampai ada penemuan penggiringan dari kepentingan individu atau kelompok tertentu.

” Bila memang ada yang menggiring akan saya cari dan panggil ke sini,” tegas Sarif. (Aldi/RP)

0 Komentar