Komisi 4 DPRD Garut Sarankan Kenaikan UMK Gunakan Parameter Kebutuhan Hidup Layak

Komisi 4 DPRD Garut Sarankan Kenaikan UMK Gunakan Parameter Kebutuhan Hidup Layak.Hal itu disampaikan Komisi 4 saat menerima massa buruh
Komisi 4 DPRD Garut Sarankan Kenaikan UMK Gunakan Parameter Kebutuhan Hidup Layak.Hal itu disampaikan Komisi 4 saat menerima massa buruh
0 Komentar

GARUT – Komisi 4 DPRD Garut Sarankan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunakan Parameter Kebutuhan Hidup Layak. Hal itu disepakati oleh Tatang Sumirat Ketua Komisi 4 dan Yudha Puja Turnawan, saat menerima massa buruh yang tergabung dalam KASBI, Senin 14 November 2022 di gedung DPRD Garut.

Jika selama ini dewan pengupahan yang di dalamnya salah satunya adalah Pemkab Garut, mengacu pada PP No 36 tahun 2021 untuk kenaikan UMK. Hal ini dinilai belum bisa memenuhi kebutuhan kalangan buruh. Komisi 4 DPRD Garut menyarankan agar parameter kebutuhan hidup layak juga dijadikan acuan.

Yudha Puja Turnawan Anggota Komisi 4 DPRD Garut menyarankan dewan pengupahan juga melihat parameter kebutuhan hidup layak untuk kenaikan UMK. Yudha menyarankan agar dewan pengupahan tidak kaku hanya melihat PP No 36.

Baca Juga:Terapkan Strategi Komunikasi Role Modeling, BRI Jalankan Aksi Nyata Penerapan ESGBuruh Tuntut Kenaikan UMK Garut 30 Persen, Parameter Kebutuhan Hidup Layak Atau PP 36?

Menurut Yudha, kendati kebutuhan hidup layak tidak menjadi parameter dalam PP 36, namun dalam PP 36 itu juga tidak ada redaksional yang melarang menggunakan parameter kebutuhan hidup layak untuk kenaikan UMK.

” Dalam pp 36 tidak ada redaksional secara eksplisit tidak boleh memakai parameter kebutuhan hidup layak,” kata Yudha.

Yudha Puja Turnawan sepakat dengan tuntutan buruh pada hari ini yang menginginkan kenaikan UMK tahun 2023 mendatang sebesar 30 persen.

Hal itu menurutnya cukup layak untuk kebutuhan di Kabupaten Garut. Terlebih lagi jika melihat UMK di Jawa Barat saat ini, Kabupaten Garut termasuk yang paling kecil yaitu hanya 1,9 juta lebih. Sementara ada kabupaten/kota lain yang sudah di atas 4 juta rupiah.

perbedaan yang jomplang ini menurutnya menjadi hal yang wajar jika buruh kemudian meminta kenaikan sebesar 30 persen.

” Sebagai Anggota DPRD Garut, bagian dari komisi 4, tentu saya menyepakati kenaikan UMK sebesar 30 persen,” tegas Yudha.

Senada dengan Yudha, Ketua Komisi 4 DPRD Garut, Tatang Sumirat juga sepakat dengan tuntutan buruh untuk kenaikan UMK sebesar 30 persen.

Baca Juga:Iriana Jokowi Terpleset di Tangga Pesawat Kepresidenan, Setpres Jelaskan KondisinyaLiga Inggris: 4 Fakta Menggegerkan di Balik Man Utd Kandaskan Fulham Dengan Skor 2-1

” Saya kira kami komisi 4 DPRD Garut akan mendorong pemerintah Kabupaten Garut untuk dapat mengupayakan apa yang menjadi tuntutan mereka,” ujar Tatang.

0 Komentar