Kinerja Polda Jabar Disorot Publik: Kasus Denny Siregar pada 2020 silam Belum Usai

Kinerja Polda Jabar Disorot Publik: Kasus Denny Siregar pada 2020 silam Belum Usai
Denny Siregar. (@dennysiregar/Instagram)
0 Komentar

 

Bahkan pada saat itu, demonstrasi besar-besaran dilakukan para santri Tasikmalaya agar Polisi menangkan Denny Siregar. Sayangnya, kasus sudah berjalan dua tahun, tapi tak ada kabarnya. Kasus itu seolah hilang.

Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar bermula melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid.

Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya.

Baca Juga:PUPR Gelontorkan Dana Rp5,1 Triliun, Bangun 11 Juta Rumah Layak HuniHabib Bahar Dikawal Ratusan Massa di Polda Jabar, Abu Janda Beri Tanggapan

Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus Denny Siregar.

Kepolisian bertele-tele dalam penanganan kasus Denny Siregar. Hingga saat ini tidak ada kelanjutan penanganan atas dugaan ujaran kebencian Denny Siregar.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polisi Jawa Barat berlaku adil dalam penanganan kasus ujaran kebencian. Jangan sampai ada asumsi Polisi tebang pilih tangani kasus. Ke oposisi tegas, sementara ke pendukung pemerintah, hukum jadi tumpul.

“Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda,” tegas Sugeng di Jakarta, Selasa 4 Januari 2022.

Menurut Sugeng, IPW juga mencatat setidaknya ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando yang tidak jelas penangannya. Ditambah dengan kasus yang dilakukan Denny Siregar.

“Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak,” kata Sugeng.

Selain itu, Sugeng menegaskan, agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan.

Baca Juga:Kejar Pelaku Pembunuhan 2 Lansia, Kapolres PALI: Saksi Dan Barang Bukti Sudah Kita KumpulkanPemberlakuan PTM Dengan Kapasitas 100 Persen, Abetnego Tarigan: Monitoring KSP Di Lapangan, Telah Memadai

Di antaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.

Jika tidak ada tebang pilih penanganan kasus maka masyarakat akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.

Sementara itu, Ketua LBH Umat Chandra Purna Irawan mengatakan hal senada. Chandra mendorong polisi agar berlaku adil merespon kasus yang dilakukan oleh Denny Siregar.

0 Komentar