Ketuk Palu, Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah, Silahkan Ambil Tanpa Alibi Apapun

Ketuk Palu, Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah, Silahkan Ambil Tanpa Alibi Apapun
0 Komentar

Nah di Pergub itu kata Aang, bagi orang tua yang tidak mampu, tidak boleh dimintai sumbangan.

Adapun bagi orang tua yang mampu, maka silahkan sesuaikan sumbangannya dengan kemampuan dan kesepakatan antara komite dan orang tua.

Namun demikian, jika pun kemudian orang tua yang mampu ini di kemudian hari mengalami kesulitan sehingga tidak mampu bayar,, maka tidak ada kewajiban untuk melunasinya.

Karena sumbangan ini sifatnya tidak wajib.

Baca Juga:BRI Dukung Ekspor Healty Snack Matoh ke BelandaBRI Terbangkan Aksesoris Fesyen Daur Ulang ke Pasar Tong Tong Belanda

” Ya sudah tidak menjadi kewajiban apabila orang tua mengalami kendala keuangan,” tegasnya.

Kemudian Aang juga memperjelas bahwa sumbangan ini sebetulnya bukan antara sekolah dengan orang tua. Di dalam aturannya sumbangan itu adalah kesepakatan antara komite dengan orang tua.

Sehingga silahkan antara orang tua dan komite berembug sesuai kemampuannya untuk memberikan berapa kepada sekolah.

Sementara itu Sekjen GMBI Distrik Garut, Dian Alamsyah juga menyambut baik pernyataan KCD Pendidikan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Pihaknya juga menunggu langkah KCD Pendidikan untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang menahan ijazah siswanya.

” Tadi pak KCD sudah menyampaikan bahwa pak kepala KCD siap memberikan sanksi yang tegas. Kita tinggal tunggu saja sama-sama, kontrol, awasi,” ujarnya.

Jika kemudian persoalan penahanan ijazah masih ada dan KCD terbukti tidak bisa menindak, GMBI siap meminta Pemerintah Provinsi untuk mengganti Kepala KCD karena dianggap tidak mampu bekerja.

Baca Juga:Pasca Pandemi PPMBSI Lombakan 270 Ekor MerpatiBeredar Link Palsu Kenaikan Tarif Transaksi, Nasabah Bank Diimbau Waspada dan Terapkan Langkah Ini

Bahkan Dian juga dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum (APH) jika masih ditemukan ada sekolah yang menahan ijazah karena alasan sumbangan pendidikan.

Nanti APH lah yang menurutnya berwenanga menentukan apakah maslah sumbangan yang seolah dipaksakan ini, masuk ke ranah pungli atau tidak.(fer)

0 Komentar