Ketua MUI Garut Beri Fatwa, Rokok Ilegal Hukumnya Haram

Ketua MUI Kabupaten Garut, Kh. Sirojul Munir (Ceng Munir), di Halaman Pendopo, Kamis 14 Desember 2023.
Ketua MUI Kabupaten Garut, Kh. Sirojul Munir (Ceng Munir), di Halaman Pendopo, Kamis 14 Desember 2023.
0 Komentar

GARUT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Kh. Sirojul Munir, berharap para penegak hukum baik dari kepolisian maupun Satpol PP, untuk tidak berhenti melakukan tindakan razia kepada pengedar Minuman Keras (Miras) dan juga penjual rokok ilegal yang ada di Kabupaten Garut.

“Kepolisian, Satpol PP dan penegak hukum lainnya jangan henti-hentinya dan jangan merasa bosan atau capek untuk terus merazia pengedar miras dan yang berjualan rokok-rokok ilegal yang tidak memakai bea cukai,” Ujarnya.

Ceng Munir sapaan akrabnya, mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendorong dan memberikan dukungan khususnya kepada Satpol PP untuk memberantas barang haram tersebut.

Baca Juga:Kanit Tipidkor Polres Garut Imbau Kepala Desa Untuk Menghindari Korupsi Dana DesaPersigar Garut Gagal Raih Poin Maksimal di Laga Keempat Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 2023

“Kami juga ucapkan terimakasih kepada semua yang telah merazia ini, khususnya di Kabupaten Garut. Yang miras saat ini masih di pengadilan, nantinya itu juga akan di musnahkan. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih,” katanya.

Ia mengungkapkan, bahwa dalam hukum MUI merokok itu hukumnya makruh. Tapi, ada lembaga Ormas Islam yang mengatakan haram untuk merokok.

“Ada ormas yang mengharamkan merokok, kalau MUI sendiri hukumnya masih makruh. Justru rokok yang ilegal yang tidak ada bea cukainya itu yang haram, yang tadinya makruh sekarang menjadi haram,” ungkapnya.

Menurutnya, hukum rokok ilegal menjadi haram itu karena bertentangan dengan undang-undang. “Ya haram, karena itu bertentangan dengan undang-undang. Apalagi kalau miras sudah jelas hukumnya, di samping najis juga haram hukumnya,” lanjutnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat Garut, untuk menjauhi minuman keras dan juga rokok-rokok ilegal.

“Khususnya kepada masyarakat Kabupaten Garut, untuk jangan pernah menggunakan atau merokok rokok ilegal dan juga jangan pernah meminum minuman keras ini, karena jelas hukumnya haram,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar