JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk datang penuhi pemeriksaan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengancam jika Hakim Agung Dimyati Sudrajad tak kooperatif maka pihaknya akan melakukan pencarian sampai dapat.
Tidak hanya Sudrajad Dimyati, KPK juga mengancam tiga tersangka lainnya untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Sabtu, 24 September 2022.
Menanggapi imbauan KPK tersebut, Mahkamah Agung (MA) langsung beri pernyataan.
Baca Juga:Fakta Pemeran Video Mesum di BaliBesok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Harus Datang ke KPK
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa pagi ini, Dimyati telah mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dikatakannya, MA akan bersikap kooperatif dalam kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Sehubungan dengan penetapan tersangka Bapak Sudrajat Dimyati bagi MA akan bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme hukum sebagai kewenangan KPK,” katanya saat konferensi pers Jumat, 23 September 2022.
Dia pun memastikan bahwa Sudrajad Dimyati telah memenuhi panggilan KPK sehubungan dengan penetapannya sebagai tersangka.
Selain itu, dia juga menjelaskan terkait kehadiran penyidik KPK di Mahkamah Agung terkait penggeledahan.
“(soal penggeledahan) Kami sendiri belum tahu, kalau KPK datang ya mungkin saja,” katanya.
Sayangnya Andi juga mau banyak bicara terkait kronologi OTT KPK. Dia meminta agar media menunggu penjelasan dari KPK.
Baca Juga:Duet Dua Juara Dunia Marc Marquez dan Joan Mir.Pesawat T7-JAB yang Digunakan Temui Keluarga Brigadir J Non Komersial
“Tadi malam masih di rumahnya, tadi pagi juga ketemu dengan kami dan siap untuk mendatangi KPK,” ujarnya.
Ancaman KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diwajibkan datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya Sudrajad Dimyati, tiga tersangka lainnya juga diwajibkan datang ke KPK, besok, Sabtu, 24 September 2022.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Jika besok, tidak memenuhi panggilan KPK maka risiko seperti ini akan diterimanya.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Empat tersangka, yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).