Ketua KAMMI Garut Tanggapi Soal Perdebatan Batasan Usia Pemuda dalam Raperda Kepemudaan

Ketua KAMMI Garut Tanggapi Soal Perdebatan Batasan Usia Pemuda dalam Raperda Kepemudaan
0 Komentar

GARUT – Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) PD Garut, Hamzah Sayyid memberikan tanggapan mengenai perdebatan Raperda kepemudaan tentang batasan usia pemuda.

Hamzah juga memberikan tanggapan mengenai fenomena independensi organisasi kepemudaan.

“Menyikapi hal ini, KAMMI Garut berharap memang UU tentang batasan umur pemuda ditegakkan sebagaimana mestinya. Banyak yang menjadikan angka usia pemuda dalam berbagai versi seperti WHO, namun karena OKP berada di bawah institusi negara maka kita tetap patuhi undang undang,” ujar Hamzah dalam keterangan rilisnya.

Menurut Hamzah, banyaknya anggota OKP (organisasi kepemudaan) dengan usia yang tak terbilang muda adalah fenomena yang terbilang wajar di Garut, namun hal ini perlu disoroti supaya tidak mempertahankan status quo yang salah.

Baca Juga:Dua Pedagang di Pasar Desa Leuwigoong Meninggal5 Instruksi Jaksa Agung Terkait PPKM Darurat

” Terkait batasan umur ini pula menjadi cambukan bagi OKP yang macet kaderisasinya. Maka perlu kinerja lebih bagi OKP dalam membangun kaderisasi yang mapan sehingga milenial bisa menjadikan OKP yang ada sebagai pertimbangan wadah dalam mengaktualisasi diri. Evaluasi terkait hal ini wajib dilakukan di saat saat mendatang,” jelasnya.

” Di sisi lain, terkait dengan pernyataan setir menyetir dalam OKP, tentu fenomena ini memang perlu diperbaiki, namun jika ada pihak yang menuduh kepada salah satu OKP secara frontal perlu dilakukan pembuktian yang otentik. Jangan dibiarkan begitu saja, khawatir hal ini menjadi biang keladi dalam melazimkan kezaliman diantara pihak-pihak yang berseteru,” tambah Hamzah.

Menurut Ia, fenomena ini tidak hanya berkembang di Garut, namun biasa terjadi di beberapa daerah, provinsi bahkan pusat. Hanya saja jika hal ini sekedar dimaklumi, tentu akan menjadi stigma negatif terhadap pemuda yang secara tidak langsung dipandang acuh dalam menerapkan undang-undang.

” Pembahasan terkait hal ini bukan kali pertama di kalangan pemuda sendiri. Terkadang di kalangan mahasiswa, hal ini menjadi pertanyaan yang sering dilontarkan publik. Bertindak maupun tidak, sikap organisasi pemuda selalu dikaitkan dengan konteks politik yang sedang berkembang,” katanya.

“Apalagi jika sedang berada pada masa pemilu. Bagaimanapun stigma publik terkait independensi ini seharusnya menjadi tantangan bagi pemuda dalam memegang prinsip yang benar walaupun dilihat buruk oleh publik,” ujarnya.

0 Komentar