Ketua IPW Bingung dengan Komnas HAM Terkait Pelecehan di Magelang

Ketua IPW Bingung dengan Komnas HAM Terkait Pelecehan di Magelang
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com--
0 Komentar

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya hanya akan memproses laporan apabila ada alat bukti yang cukup kuat.

“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses,” kata Komjen Agus, Senin 5 September 2022.

Akan tetapi dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi tidak dilaporkan oleh pihak Ferdy Sambo ke polres setempat.

Baca Juga:Dua Jenderal Terlibat Klaster Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir JSaham-saham Pertambangan Diprediksi Memimpin,IHSG 6 September 2022 Berpeluang Lanjut Menguat

Maka dari itu polisi tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari dugaan pelecehan seksual itu.

Polisi juga sama sekali tidak melakukan pengambilan bukti-bukti terkait dugaan tersebut.

“Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” tutur Komjen Agus.

Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) diakui Komjen Agus cukup membuat penyidikan jadi sulit.

Akan tetapi dia juga menegaskan bahwa penyidikan bakal dilakukan jika ada alat bukti yang kuat.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” tuturnya (DISWAY) (MG11) 

0 Komentar