Keterlaluan, Kakek 63 Tahun Cabuli Anak SD

Keterlaluan, Kakek 63 Tahun Cabuli Anak SD
ilustrasi
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan AB kakek berusia 63 tahun di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. AB melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Keluarga korban pun tak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur dicabuli AB. Sehingga perbuatan cabul AB pun dilaporkan ke pihak berwajib.

Mengendus perbuatan bejadnya dilaporkan, AB pun kini kabarnya kabur melarikan diri. Selain menghindari hukum, AB juga khawatir terhadap amukan massa.

Baca Juga:Pelajar Bolos Sekolah, Terciduk Oleh Satpol PP CiamisJurnalis Harus Profesional dan Bermartabat

Kades di Kecamatan Leuwigoong, Kusnadi Hermawan, mengaku kaget dan tak percaya mendengar kasus tersebut. Apalagi diduga pelakunya seorang kakek-kakek. Namun, saat dicek kepada keluarga korban ternyata kejadian itu betul-betul terjadi.

“ Pelecehan seksual yang dilakukan AB terhadap gadis di bawah umur yang masih duduk di kelas VI SDN itu, merupakan perbuatan keji dan jelas-jelas tak bermoral. Apalagi korbannya masih di bawah umur dan status korban anak piatu. Untuk memastikan pelaku melakukan pelecehan seksual, harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis. Pelaku bisa dijerat kejahatan pidana terhadap anak sesuai UU 35 Tahun 2014,” kata Kusnadi Herawan.

Dari keterangan yang dihimpun RadarPriangan.com Senin sore (10/02/2020), insiden pelecehan seksual terhadaap gadis di bawah umur itu terungkap atas laporan istri pelaku kepada pengurus RW setempat.

Istri pelaku sempat mengadu dan berniat meminta cerai kepada suaminya. Pasalnya, sang suami kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur.(pap)

0 Komentar