Keterangan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awal di Rumah Dinas Kini Magelang.

Keterangan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awal di Rumah Dinas Kini Magelang.
JAKARTA,DISWAY.ID - KomisBrigadir J bersama Irjen Pol Ferdi Sambo dan Istri Putri Chandrawathi.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id-disway.id-disway.id-disway.idi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan hingga saat ini belum bisa memberikan kesimpulan soal kematian Brigadir J meskipun telah mendapatkan sejumlah catatan mendalam dari berbagai pihak. Bahkan, katanya, setelah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga korban, para ahli, dan Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Komnas HAM juga belum bisa memberikan kesimpulan karena masih membutuhkan sejumlah keterangan lainnya. "Kalau ditanya apakah kami bisa menyimpulkan, secara proses yang harus imparsial dan komprehensif kami tidak dibolehkan menyimpulkan sekarang," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin 27 Juli 2022. Dalam pertemuan bersama Pusdokkes Polri, Anam membenarkan sebuah fakta yang didapatkan sebelumnya telah terkonfirmasi oleh Komnas HAM. Temuan signifikan yang terkonfirmasi tersebut, ujar dia, khususnya soal skema waktu kematian Brigadir J, termasuk mengenai kondisi fisik jenazah. "Peristiwanya menjadi lebih terang benderang," kata Anam. Pada kesempatan itu, Anam tidak memberikan jawaban perihal apakah ada perbedaan keterangan yang diperoleh Komnas HAM dengan kepolisian. Namun, hal tersebut akan disampaikan saat lembaga itu memberikan kesimpulan. Meskipun Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga korban, dokter forensik, dan ahli, khususnya soal luka pada tubuh Brigadir J, serta sudah bisa menarik titik kesimpulan, namun Komnas HAM masih menunggu proses autopsi ulang dan ekshumasi. "Saat proses ekshumasi, kami akan datang," kata dia. Setelah meminta keterangan Pusdokkes Polri, ujar dia, Komnas HAM akan mulai mengembangkan agenda-agenda lain, misalnya soal siber, digital forensik, telepon genggam, penggunaan senjata, dan lain sebagainya. Dapati Keterangan Mendalam Komnas HAM menanyakan sejumlah keterangan mendalam ke tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terkait kematian Brigadir J. "Kami meminta keterangan mulai dari tahap awal sampa
0 Komentar

Cerita ini baru terbantahkan ketika Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka penyebab kematian Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.

Listyo memastikan, Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J berkali-kali ke dinding untuk merekayasa agar terkesan telah terjadi tembak menembak.

Aksi Pelecehan Istri Ferdy Sambo Kemungkinan Tidak Terjadi

Baca Juga:Pemerintah Keluarkan Buku Vaksinasi Covid-19Jadwal Final Piala AFF U-16 2022

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, aksi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi besar kemungkinan tidak terjadi.

Hal tersebut disampaikan Agus pasca tim khusus mengumumkan bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

“Kalau (Pasal) 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir Yosua),” ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu.

Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(DISWAY)/(MG3)

 

0 Komentar