Kesal Mendengar Ustadz Cabuli Murid, Warga Bakar Tempat Mengaji Pelaku

Kesal Mendengar Ustadz Cabuli Murid, Warga Bakar Tempat Mengaji Pelaku
ilustrasi (pixabay)
0 Komentar

GARUT – Akibat kesal terhadap ustadz yang melakukan pencabulan kepada salah satu murid perempuannya, warga di Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut membakar tempat mengaji pelaku, pada Senin malam (5/4).

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, membenarkan adanya peristiwa pembakaran pesantren yang dilakukan massa di wilayah Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu. Pembakaran dilakukan massa karena dipicu oleh kasus pencabulan yang dilakukan ustadz kepada santriwati di pesantren tersebut.

“Orang tua dan keluarga santriwati kecewa karena ustadz tidak mau bertanggung jawab bahkan malah melarikan diri setelah melakukan pencabulan. Massa yang marah akhirnya membakar bangunan tempat mengaji tersebut,” ujar Benny, Selasa (6/4).

Baca Juga:Moeldoko Masih Ngaku sebagai Ketum Demokrat, Panca: Gak Punya Malu!Tantangan Kebangsaan Bagi Generasi Muda

Lanjut Benny, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Sementara itu, Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih mengatakan bahwa aksi pembakaran tempat mengaji itu dilakukan secara spontan oleh warga setempat.

Pembakaran dilakukan karena kecewa setelah mereka mengetahui bahwa ustadz yang biasa mengajari anak-anaknya mengaji ternyata melakukan perbuatan cabul.

“Sebetulnya, warga itu sudah mencurigai sejak lama, namun baru tadi malam bisa dipastikan bahwa ustadz itu melakukan aksi pencabulan. Jadi pembakaran spontanitas dilakukan oleh warga, karena tempat yang seharusnya digunakan untuk ngaji, tapi ternyata guru ngajinya ada perbuatan cabul, seneng sama santriwatinya,” ujarnya, Selasa (6/4).

Muslih mengungkapkan, inisial pelaku adalah RS (41). RS diketahui merupakan pendatang dan mengajar ngaji anak-anak di desa tersebut.

Dari keterangan yang diterimanya, RS diduga mencabuli salah satu muridnya yang masih berusia 17 tahun.

“Aksi pencabulan diketahui dilakukan pada Jumat, 12 Maret 2021 di Wisma PGRI, Jalan Pasundan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut,” kata Muslih.

Baca Juga:Bupati Ciamis Hadiri Review DED Lanjutan Stadion AtletikBupati Ciamis Buka Pelatihan Dasar CPNS 2021

Aksi pencabulan itu pun menurutnya baru diketahui oleh orang tuanya beberapa saat sebelum aksi pembakaran terjadi. Sebelumnya, orang tua korban pun sempat curiga karena ada perubahan perilaku. Setelah memastikan, warga pun melakukan pembakaran tempat mengaji yang berupa bangunan semi permanen.

Pihak kepolisian, menurut Muslih sudah menerima laporan dari orang tua korban terkait aksi pencabulan yang dilakukan oleh RS kepada anaknya. Pihak kepolisian, saat ini masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

0 Komentar