Kenapa Kemendikbud Hilangkan Frasa Agama dalam PJPN 2020-2035?

Kenapa Kemendikbud Hilangkan Frasa Agama dalam PJPN 2020-2035?
0 Komentar

Senada, Kepala LP Maarif NU, KH Arifin Junaidi menyatakan, bahwa pihaknya telah memberikan masukan kepada Kemendikbud terkait dengan Peta Jalan Pendidikan Nasional (Diknas) 2020-2035, langsung kepada Mendikbud yang didampingi seluruh eselon I pada tanggal 25 Januari lalu.

“Kami memberi masukan agar perlunya penanaman ajaran dan nilai-nilai agama sesuai yang dipeluk peserta didik. Kami juga mengusulkan penggunaan frasa merdeka belajar dikembalikan ke frasa yang diintrodusir Ki Hajar Dewantara, yakni menekankan pada pengembangan karakter bukan penekanan pada literasi numerasi,” kata Arifin.

Menurut Arifin, aspek pengembangan peserta didik tidak hanya aspek knowledge, skill dan attitude, tapi ditambah dengan aspek pengembangan sosial.

Baca Juga:Knalpot Bising di Pangkalpinang Diburu Polisi, Pemotor Garut juga Banyak yang GunakanWarga Cilawu Harus Direlokasi

“Mengenai pusat pendidikan yang selama ini disebut tri pusat pendidikan, yakni keluarga, sekolah dan masyarakat, perlu ditambah satu lagi yakni, tempat ibadah, sehingga menjadi catur pusat pendidikan,” tuturnya.

Arifin menambhakan, dalam sistem pendidikan seharusnya terdapat dimensi antropologi manusia Indonesia. Yaitu bagaimana kita memandang manusia Indonesia yang memiliki akar budaya bangsa, tradisi spiritual-religius, dan sebagai makhluk ciptaan-Nya memiliki tugas dan panggilan yang unik sebagai individu dan warga negara.

“Isi fundamental sebuah sistem pendidikan adalah visi besar pendidikan masa depan, yaitu sistem pendidikan Indonesia masa depan akan membentuk dan mempersiapkan warga negara dengan kompetensi dan karakter yang sesuai dan andal,” terangnya.

Kritikan juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Menurutnya, tidak adanya frasa agama di dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 – 2035 telah melanggar konstitusi.

“Jika frasa agama nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, ini bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah melanggar konstitusi kita, yakni: UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945,” kata Arsul.

Wakil ketua MPR itu mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 31, khususnya Ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. Dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Sementara, pada ayat 3 ditegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.

0 Komentar