Kemenkumham Terapkan Aturan VOA, Bagi Wisatawan Asing 23 Negara Yang Berkunjung Ke Bali

Kemenkumham Terapkan Aturan VOA, Bagi Wisatawan Asing 23 Negara Yang Berkunjung Ke Bali
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerapkan aturan visa on arrival bagi wisatawan asing dari 23 negara yang berkunjung ke Bali.--
0 Komentar

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerapkan aturan visa on arrival (VOA) alias visa kunjungan saat kedatangan bagi wisatawan asing asal 23 negara yang berkunJung ke Bali. Aturan tersebut mulai diterapkan per hari ini, Senin, 7 Maret 2022.

“Namun, orang asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin, 7 Maret 2022.

Ia memperinci, ke-23 negara itu, di antaranya Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja dan Kanada. Kemudian, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.

Baca Juga:Komnas Perempuan: Ada 338 Ribu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2021Bilang Tuhan Tidak Bisa Buat Miskin, Indra Kenz Kena Tulah Sendiri, Siap-Siap Miskin!

Adapun persyaratan bagi wisatawan yang ingin mendapatkan VOA yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satgas COVID-19.

Achmad mengatakan, tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

Dikatakan, izin tinggal yang berasal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

“Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata Achmad.

Dalam kesempatan ini, Achmad mengimbau orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

“Orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Achmad. (FIN)

0 Komentar