Kemendikbud: Dana BOS Boleh untuk Belanja Kuota Internet

0 Komentar

Walaupun demikian, Ramli mengatakan perlu ada aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait hal ini. Permendikbud tentang perubahan petunjuk teknis (juknis) BOS atau aturan lain yang secara tertulis bisa menjadi dasar harus segera dikeluarkan.

“Inspektorat di daerah tidak bisa menerima jika hanya sekadar omongan, sebab tidak bisa menjadi acuan. Harus segera dibuat produk hukum tertulis,” terangnya.

“Kepala sekolah, tidak akan berani membuat kebijakan tanpa dasar hukum tertulis dari Kemendikbud. Oleh karen itu, Kemendikbud harus segera membuat acuan tersebut,” sambungya.

Baca Juga:Ojol Stop Angkut Penumpang di Wilayah DKI Jakarta dan Sekitar4 Kasus di Garut Masih Menunggu Hasil Swab Test, Ricky: Belum Bisa Dikategorikan Konfirm

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Ilham Akbar Habibie mengatakan, perlu ada edukasi dalam penggunaan telepon genggam (handphone) sebagai perangkat untuk belajar daring.

“Belajar daring menggunakan handphone dinilai kurang efektif, karena HP selama ini lebih akrab digunakan untuk perangkat hiburan, bukan belajar,” katanya.

Ilham menyebutkan, bahwa sekitar 90 persen pembelajaran daring selama ini digunakan melalui media handphone. Banyak gangguan atau godaan ketika belajar daring menggunakan telepon genggam.

“Jadi, layar kecil dan memang mengenal layar itu terutama ini untuk entertainment, banyak godaan,” ujarnya.

Ilham menuturkan, pembelajaran atau bekerja dari rumah juga harus didukung suasana yang kondusif. Dengan begitu, belajar dan bekerja dari rumah bisa lebih fokus dan tidak ada gangguan yang justru merusak konsentrasi.

“Tidak semua kita punya ruangan kerja bisa benar-benar kerja di meja untuk fokus konsentrasi melalui daring ini,” pungkasnya. (FIN)

Laman:

1 2
0 Komentar