Kejari Ciamis Mengendus Kerugian Negara, Satu Perusahaan Tengah Digarap

Kejari Ciamis Mengendus Kerugian Negara, Satu Perusahaan Tengah Digarap
0 Komentar

GARUT Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Ciamis mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) oleh PT. RNR di Desa Cimaragas kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis.

Dugaan penyelewengan Anggaran APBN oleh PT.RNR tersebut bersumber dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tahun anggaran 2017/2018 sebesar Rp. 39 Miliar.

” Dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi atas dasar laporan dari masyarakat kita Kejari Ciamis sudah melakukan Penyelidikan yang sampai saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-03/M.2.2.25/Fd.1/09/2021 , “ucap Kajari Ciamis Yuyun Wahyudi saat menggelar Konperensi Pers (22/09/2021) .

Baca Juga:Memo Hermawan Bersama Dony Oekon Beri Bantuan pada Ponpes Raudhatul Muhtadin yang Ditimpa Kebakaran di MalangbongAirlangga: Pemerintah Peduli dan Memberi Peluang Industri Perfilman di Era Platform Digital

Yuyun menyampaikan, awalnya PT. RNR yang didirikan pada tahun 2010 mengajukan Proposal pembiayaan FDB Pinjaman Off Farm untuk usaha pelet Kayu Nomor : 001/RNR-1116/Dir tanggal 03 November 2016. Akan tetapi perusahaan tersebut belum pernah berpengalaman melakukan penjualan Produk olahan kayu atau off farm.

” Saat penyelidikan kita melihat banyak – banyak dugaan penyimpangan yang terjadi dari mulai Awal pengajuan bantuan sudah bisa terlihat mereka melakukan pengajuan pembiayaan bantuan dari anggaran APBN tapi belum mempunyai tenaga teknis maupun alat pendukung untuk usaha produksi wood pellet sehingga kita tingkatkan lagi ke tahap penyidikan,” terangnya.

Yuyun menerangkan, dengan tidak adanya kemampuan PT. Rona Niaga Raya dalam menjalankan usaha wood pellet , sehingga sampai saat ini, tidak bisa melaksanakan produksi Wood Pellet. Yang mengakibatkan PT. RNR tidak mampu melakukan kewajiban pembayaran terhadap angsuran dana bergulir dari badan pelayanan umum pusat pembiayaan pembangunan hutan (Pusat P2H) kementerian lingkungan Hidup.

” Perbulan seharusnya PT. rona Niaga membayar Rp. 450 juta selama 3 tahun pertama dan sebesar Rp. 120 juta perbulan selama 3 tahun selanjutnya . akan tetapi mereka tidak membayar yang berpotensi mengakibatkan kerugian Uang Negara atau perekonomian Negara, “ucapnya.

Dikatakannya, setelah pihaknya Melakukan penyelidikan PT. RNR tidak beroperasi. Jaminan utama yang dibiayai Pinjaman bergulir belum terpasang hak tanggungan dan fidusia , serta tidak ada kemampuan untuk melakukan angsuran bulanan kepada badan layanan umum pusat pembiayaan pembangunan hutan (Pusat P2H).

0 Komentar