Kata Fadli Zon : Alhamdulillah HRS Bebas Semoga…

Kata Fadli Zon : Alhamdulillah HRS Bebas Semoga...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.-Twitter/@fadlizon-
0 Komentar

“Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” terang Aziz.

Dalam unggahan pada akun @DPP_LPP memperlihatkan Habib Rizieq disambut oleh anak, istri, dan menantu.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mantan petinggi FPI itu dikabarkan sudah keluar dari rutan Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Baca Juga:Kabar Baik Bagi Nelayan, di Pesisir Muaragembong!Khutbah Jumat Terbaru 2022

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan. Rika menyebut, Habib Rizieq bebas bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika, dikutip Rabu 20 Juli 2022.

Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Rika, Habib Rizieq adalah warga binaan Rutan Cipinang, namun penempatannya di Rutan Bareskrim Polri atas berbagai pertimbangan.

“Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim,” beber Rika.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah pengakuan Habib Rizieq Shihab yang megaku sebagai tahanan kota.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, status Habib Rizieq Shihab bukan tahanan kota, tetapi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.”Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan bukan tahanan kota,” ujar Rika, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga:Said Didu Nyinyir Istaka Karya Pailit.Daisuke Sato Siap Memulai Debut dengan Persib!

Rika menjelaskan  Habib Rizieq sudah diputuskan pidana dan telah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

Rika lebih lanjut mengatakan, Habib Rizieq harus berkelakuan baik selama menjalani pembebasan bersyarat itu. Jika melanggar ketentuan itu maka pembebasan bersyarat ditarik kembali.

“Apabila itu terjadi maka Pembebasan Bersyaratnya-nya bisa dicabut,” ujar Rika.(Fin)

0 Komentar