Kata Fadli Zon : Alhamdulillah HRS Bebas Semoga…

Kata Fadli Zon : Alhamdulillah HRS Bebas Semoga...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.-Twitter/@fadlizon-
0 Komentar

JAKARTA, – Anggota DPR RI, Fadli Zon berikan respons terhadap Habib Rizieq Shihab.

Respons Fadli Zons tersebut, perihal Habib Rizieq yang telah bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Jakarta, pada Rabu (20/7/2022).

Fadli Zon mengucapkan syukur terhadap Habib Rizieq yang telah bebas. Ia pun menyebut jika mantan pemimpin FPI tersebut memiliki prinsip istiqomah.

Baca Juga:Kabar Baik Bagi Nelayan, di Pesisir Muaragembong!Khutbah Jumat Terbaru 2022

Pernyataan Fadli Zon terhadap Habib Rizieq diketahui melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon.

“Alhamdllah HRS telah bebas. Ulama yang punya prinsip n istiqomah, amar ma’ruf nahi munkar,” ungkapnya.

Fadli Zon pun menurutkan harapanya kepada Habib Rizieq akan diberi kesehatan dan kekuatan.

“Semoga terus diberi kesehatan dan kekuatan,” ungkapnya.

Sebelumnya Tim advokasi Aziz Yanuar sampaikan 3 poin penting ini pasca kliennya Habib Rizieq resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam rilis dengan nomor 123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab.

Rilis tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LPP).

Diawali dengan salam, tim advokasi mengatakan proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Shihab telah selesai.

Baca Juga:Said Didu Nyinyir Istaka Karya Pailit.Daisuke Sato Siap Memulai Debut dengan Persib!

“Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:,” beber Aziz, Rabu (20/7/2022).

1. Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketntuan hukum yang berlaku,” terang Aziz.

3. Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

0 Komentar