Kasus Vaksin Kosong Berujung Damai

Kasus Vaksin Kosong Berujung Damai
0 Komentar

JAKARTA – Kasus penyuntikan vaksin kosong yang dilakukan tersangka EO tak berlanjut. Kasus yang membelit tenaga kesehatan tersebut telah diselesaikan secara damai.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kasus penyuntikan vaksin kosong dengan tersangka EO berakhir damai. Kasus tidak dilanjutkan karena pelapor BLP telah mencabut laporannya dan sepakat berdamai dengan tersangka EO. Pencabutan laporan setelah dilakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam.

“Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/8).

Baca Juga:Buntut Perselisihan Dengan Imigrasi, Diplomat Nigeria DipulangkanKemensos: Anggaran Beras PPKM Capai Rp3,54 Triliun

Dijelaskannya, dengan dicabutnya laporan dan penyelesaian secara damai, maka kasus ditutup dan dianggap selesai.

“Iya sudah sepakat damai ya ditutup. Perkara diberhentikan. Dan EO tidak lagi berstatus sebagai tersangka,” terangnya.

Diterangkan Arif, kesepakatan damai terjadi karena pihak korban menyadari pelaku sudah meminta maaf dan mengakui kelalaiannya.

“Korban juga sudah menyadari bahwa suntikan vaksin kosong itu merupakan ketidaksengajaan, karena relawan tersebut lelah memvaksin 599 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO, oknum perawat sebagai tersangka kasus penggunaan tabung suntik (spuit) kosong saat vaksinasi COVID-19 di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan.

“EO sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalai mengaku lalai, tidak memeriksa lagi (spuit) yang digunakan ada isinya atau tidak. Itu yang dia sampaikan. Tapi kami masih mendalami terus,” ujar Yusri, Selasa (10/8).

Dikatakannya, sejauh ini tersangka akan terancam pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun penjara. Meski demikian, ditegaskannya kasus ini masih berproses. Polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini.

Baca Juga:Buruan Cek, Subsidi Gaji Rp.1 Juta Cair, Cek Disini….SMRC, Kepercayaan Jokowi kepada Airlangga Makin Terlihat

“Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial, juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Peristiwa penyuntikan vaksin kosong terjadi saat vaksinasi di salah satu SMA Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 6 Agustus lalu. Video penyuntikan tersebut divideokan ibu dari korban (BLP). Lantas ibunda BLP mengadukan ke penanggungjawab dari yayasan sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu. Video penyuntikan vaksin COVID-19 dengan spuit kosong viral kemudian di media sosial Twitter.

0 Komentar