Kasus Revitalisasi Pasar Leles Akan Segera Disidangkan

Kasus Revitalisasi Pasar Leles Akan Segera Disidangkan
Sugeng Hariadi Kajari Garut (dok radar)
0 Komentar

GARUT – Kasus korupsi revitalisasi pasar Leles yang menyeret ASN Garut dan juga pengusaha akan segera disidangkan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi.

Dalam persidangan tersebut, enam jaksa akan menjadi penuntut umum bagi tiga orang tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.

Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya pada Senin (2/5) menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga:Shin Tae-yong Ingin Sapu Bersih di 3 Laga Terakhir Kualifikasi Piala DuniaPDI Perjuangan Garut Bersama Lintas Partai dan Ormas Berbagi Takjil di Jalan Garut-Tasik

“Pelimpahan karena locus dan tempus delicti di Garut. Kita langsung lengkapi berkas untuk kepentingan persidangan. Jadi dalam waktu dekat ini sidangnya akan digelar,” jelasnya, Minggu (9/5).

Ia menyebut bahwa dalam pelimpahan tahap dua, pihaknya juga menerima tiga orang tersangka yaitu PF yang merupakan PNS (pegawai negeri sipil) lalu RN dan AR yang merupakan pengusaha. Pihaknya pun kini sudah membentuk tim jaksa penuntut umum di persidangan.

“Ada enam jaksa yang akan menjadi penuntut umum dalam kasus ini, gabungan. Dua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan empat jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri Garut,” sebutnya.

Selama ini kasus dugaan korupsi pasar Leles, menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Garut. Bagaimana tidak, lokasi pasar yang berada di jalan utama menuju Bandung, sehingga progress pembangunannya pasti diketahui.

Dalam kasus tersebut, PF diketahui sebagai PNS dan pejabat pembuat komitmen yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut. Ia bersama dua pengusaha lainnya ditetapkan tersangka pada Februari 2021.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama dua orang pengusaha. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembangunan pasar Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan membenarkan adanya seorang PNS dan dua pengusaha dalam pembangunan pasar Leles menjadi tersangka dalam pembangunan pasar Leles.

Baca Juga:Jelang Lebaran, Gus AMI Minta Kader PKB se-Indonesia Aktif BerbagiPanti Asuhan Ittihadul Ummat Yasabira Garut Konsisten Urus Anak Yatim Sejak Tahun 1993

“Iya benar ada PNS berinisial PF yang sudah dijadikan tersangka atas kasus pembangunan Pasar Leles,” katanya, Minggu (21/2).

Rudy mengaku sangat kecewa dalam proses pembangunan pasar Leles karena rupanya dimainkan oleh mafia proyek. Hal tersebut ia ungkapkan karena kedua pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui hanyalah subkontraktor.

0 Komentar