Kasus Promosi Judol, Artis Wulan Guritno Diperiksa Polisi

Kasus Promosi Judol, Artis Wulan Guritno Diperiksa Polisi
Kasus Promosi Judol, Artis Wulan Guritno Diperiksa Polisi
0 Komentar

RADAR GARUT – Polri saat ini masih menyelidiki kasus judi online atau (judol) yang menyeret astis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri atau singkatnya (PN) Jakarta Pusat, Selasa tanggal 23Juli Tahun 2024. Membuktikan bahwa proses penanganan kasus judol itu sama sekali tidak terhenti, dan masih berlanjut.

 

Viktor juga menyebutkan semua dalil Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia atau (LP3HI) hingga Lembaga Kerukunan Masyarakat Abadi Keadilan Indonesia (Kemaki), sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyedikan dalam kasus judol itu tidak sah menurut hukum dan tak beralasan.

 

Baca Juga:Menjadi Perbincangan Hangat! SMP di Bilitar Cuman Punya Satu Siswa BaruGegara Pakai Hijab saat Umroh, Isa Zega Jadi Sorotan Warganet

“Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Viktor.

 

Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri tentang situs judol yang dipromosikan oleh kedua artis itu, yakni SAKTI123, sudah sesuai dengan prosedur.

 

Selain itu, Viktor menyebut bahwa penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nonor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada Tanggal 7 September Tahun 2023 lalu dan sudah diproses secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara itu, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan ini adalah nebis in indem atau pengulangan permohonan.

 

Sebab hal itu sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan sebelumnya, dan telah diputuskan, hingga tak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan oleh pemohon.

 

“Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini,” ujar Kadivkum Polri.

 

Sebelumnya, LP3HI dan Kemaki juga mengajukan permohonan praperadilan tentang dugaan bahwa Polri melakukan penghentian penyidikan kasus judol yang menyeret artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno, di PN Jakarta Pusat, Senin tanggal 22 juli.

 

Baca Juga:Perjalanan Karier Hamzah Haz dari Wartawan Terus Jadi Wakil Presiden RIHamzah Haz Meninggal, PPP Instruksikan Kader Salat Gaib dan Menggelar Tahlil

Penggugat menilai bahwa Polri tak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus promosi judol, hingga dianggap sudah menghentikan penyidikan.

0 Komentar