Kasus Penyekapan Bocah di Sumedang Masih Dalam Penyidikan Kepolisian

Kasus Penyekapan Bocah di Sumedang Masih Dalam Penyidikan Kepolisian
Kasus penyekapan bocah di Sumedang masih dalam penyidikan Kepolisian. Hal itu disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat dijumpai di Rumah Aman Simpati Adhyaksa. Rabu (19/1) (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANG – Kasus Penyekapan yang dialami bocah R (5) di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, hingga kini masih dalam proses penyidikan Kepolisian. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kasus itu sendiri akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang.

Pihak Kepolisian sendiri sudah berhasil mengetahui identitas lengkap keluarga bocah korban penyekapan tersebut.

“Identitas korban sudah jelas. Bapaknya ada di Lembaga Pemasyarakatan, Ibunya meninggal dunia bulan Oktober 2021 lalu karena Covid. Sedangkan Kakek korban saat ini sedang sakit stroke,” Ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat dimintai keterangan soal kasus penyekapan bocah di Rumah Aman Simpati Adhyaksa, Rabu (19/1/22).

Baca Juga:Wisata dan Hotel di Garut Berangsur PulihNelayan Garut Banyak Tak Melaut Karena Cuaca Buruk

Kapolres juga menjelaskan, bahwa bocah korban penyekapan memang dititipkan kepada tersangka S. Karena dinilai oleh keluarga memang paling mampu.

“Namun yang terjadi ada praktek-praktek kekerasan yang diterima oleh korban. S juga merupakan keluarga paling mampu dari korban,” tandasnya.

Korban penyekapan sendiri saat ini sudah mendapatkan pemulihan psikologis di Rumah Sakit Jiwa di Cisarua untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

“Untuk perawatan korban R sendiri sudah kita serahkan ke Rumah Aman Simpati Adhyaksa,” tuturnya kepada Sumedang Ekspres (Grup Radar Garut)

Sementara tersangka S terjerat pasal 80 ayat 1, Ayat 2 dan ayat 4 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau atau Pasha 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sementara pasal yang ditetapkan tidak berubah karena adanya kemungkinan kemungkinan penculikan dan hal hal lainnya. Dengan ditemukannya identitas lengkap dari korban, dugaan tersebut tidak terbukti dan yang kita terapkan pasal kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan dalam waktu dekat berkas kasus kekerasan terhadap anak tersebut akan segera selesai dan segera diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:Pemkab Pangandaran Akan Audit Desa yang Nunggak PBB, Rp5,6 M Belum DisetorHargai Bahasa Daerah, Bupati Garut Mengaku Sering Pakai Bahasa Sunda di Acara Formal

Sebelumnya diberitakan Sumeks, terjadi kasus penyekapan bocah berusia sekitar 5 tahun di sebuah rumah di komplek Anggrek Regency Kabupaten Sumedang. Korban R ditemukan dengan kondisi tubuh terlentang dengan tangan menjulur ke atas yang diikat rantai besi ke sebuah velg mobil. Sedangkan kakinya diikat dengan rantai besi ke sebuah tralis.

0 Komentar