Karantina Mandiri Satu Kampung di Kecamatan Selaawi Akan Diperpanjang

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Karantina mandiri di satu kampung Desa Samida, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut akan diperpanjang. Hal itu menyusul adanya temuan kasus baru positif covid-19 di kampung tersebut yang diakibatkan penularan lokal dari kasus positif sebelumnya.

Camat Selaawi, Ridwan Effendi mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut, karantina mandiri akan diperpanjang selama 14 hari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan swab didapati ada penambahan kasus, maka diputuskan karantina mandiri satu kampung dilanjut,” kata Ridwan, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:Helmi Budiman: New Normal Jangan Diartikan BebasPemerhati Konstruksi Banjar, Pertanyakan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cikunten

Setidaknya terdapat 549 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kampung itu. Selama karantina mandiri nanti, mereka tidak akan diperbolehkan keluar dari lingkungannya. Begitu juga sebaliknya yang dari luar tidak diperbolehkan masuk.

Adapun selama masa karantina itu, kebutuhan pangan warga akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Tak hanya itu, pemkab Garut juga memberikan bantuan pakan ternak untuk warga yang dikarantina.

“Kebutuhan pangan menjadi kewajiban pemerintah. Kita sudah berikan untuk masing-masing KK dan didistribusikan melalui dinas sosial, termasuk kebutuhan pakan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membantu memberikan tambahan,” kata dia.

Selain karantina kampung, kara Ridwan, pembatasn sosial berskala besar (PSBB) di Kecamatan Selaawi juga akan diperpanjang. Namun, untuk kepastian pepanjangan masa karantina mandiri dan PSBB, pihaknya masih menunggu SK Bupati Garut. (igo)

0 Komentar