Kapolri Berani Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Anggota DPR: Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!

Kapolri Berani Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Anggota DPR: Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu!
Kapolri saat konfrensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Foto : Disway.id--
0 Komentar

JAKARTA, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasinya terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya yang sudah dengan tegas dan berani mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.

Habiburokhman mengangga[ Kapolri dan jajarannya bekerja dengan sangat baik, dan dianggap tidak pandang bulu.

“Kami mengapresiasi Pak Kapolri, Timsus (Tim khusus), dan jajaran yang telah bertindak tegas,” kata Habiburokhman, Selasa 9 Agustus 2022

Baca Juga:Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Jujur.Pernyataan Baru Polri: Bharada E Gunakan Glock 17 Miliknya Sendiri saat Diperintah Ferdy Sambo!

Meski Ferdy Sambo seorang jenderal, tetapi Kapolri disebut tidak takut mengatakan salah apabila memang yang bersangkutan terbukti salah.

Jajaran Kapolri juga bekerja sangat baik dan menindak tanpa pandang bulu.

Hal itu bisa dilihat dari Ferdy Sambo yang kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka.

“Kita melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak peduli jenderal bintang dua, kalau ada bukti permulaan yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Meski proses hukum terkesan lambat, tetapi Habiburokhman tidak terlalu mempersalahkan hal itu dan justru memakluminya.

Ia menilai, proses hukum yang cukup lama merupakan suatu hal yang wajar karena perulu adanya kehati-hatian dalam mengungkap kasus tersebut.

Kami bisa memaklumi penetapan tersangka ini memerlukan waktu sedikit lebih lama. Hal tersebut karena penyidik harus benar-benar hati-hati,” pungkasnya.

Baca Juga:Suteki Bongkar Bandit Beseragam Dalam Polri, Kembalikan Fungsi PolriAdu Banteng Truk Sampah vs Motor di Bekasi.

“Selanjutnya kepada para tersangka agar diberi hak membela diri sesuai dengan KUHAP,” lanjut Habiburokhman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri petang.

“Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat,” kata Kapolri.

0 Komentar