Kantongi Rp30 Juta Terkait Tenaga Kerja Kontrak, Wali Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Kantongi Rp30 Juta Terkait Tenaga Kerja Kontrak, Wali Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi
0 Komentar

JAKARTA – Selain menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga turut menerima uang menyangkut tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dia diduga menerima sedikitnya Rp30 juta terkait pengisian tenaga kerja itu dari Direktur PT MAM Energindo Ali Amril melalui perantaraan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin.

“RE (Rahmat Effendi) diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA (Direktur PT MAM Energindo Ali Amril) melalui MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin),” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:Akibat Bencana Banjir di Kota Jayapura Papua, Enam Orang MeninggalJayapura Papua, Dilanda Banjir dan Longsor

Adapun KPK menangkap 14 orang dalam OTT di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).

Sebanyak sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Lima orang tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)

0 Komentar