JPU Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Untuk Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Saya Akan Buat Nota Pembelaan

JPU Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Untuk Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Saya Akan Buat Nota Pembelaan
Terdakwa Herry Wirawan seusai melakukan persidangan pembacaan tuntutan, Selasa (11/1). (Foto: Kejati Jabar)
0 Komentar

BANDUNG – Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan 13 orang santriwati, resmi mendapatkan tuntutan hukuman mati dan juga  hukuman kebiri dari Jaksa penuntut umum (JPU).

Ira Mambo selaku kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan (HW), mangatakan bahwa pihaknya akan menanggapi tuntutan yang dilayangkan oleh JPU untuk Herry Wirawan dengan nota pembelaan atau pleidoi.

“Jadi gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi (nota pembelaan) untuk Herry Wirawan. Jadi kami belum bisa menanggapi tuntutan dari JPU saat ini, mohon dimaklumi,” ucapnya saat dikonfirmasi, pada Selasa (11/1).

Baca Juga:Herry Wirawan Mendapatkan Tuntutan Mati, MUI Jabar: Kami Sangat MendukungDi Pendopo Garut Ada Sentra Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Untuk diketahui, terdakawa kasus pencabulan tersebut telah menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1) pagi.

Dalam persidangan tersebut juga, HW dihadirkan oleh JPU untuk mendengarkan tuntutannya secara langsung.

Dengan adanya hal tersebut, Ira mengungkakpan bahwa pleidoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan JPU akan dibacakan di hadapan majelis hakim pada 20 Januari 2022 mendatang.

Bahkan, menurut dia, pledoi pembelaan tersbut merupakan hak dari terdakawa.

“Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan. Terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus pencabulan kepada 13 orang santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan (HW) telah menjadi perhatian publik.

Bahkan, dia tega melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2016 silam hingga awal tahun 2021 dan korban pun ada yang telah melahirkan anak.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan  hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mg4/wan/jabarekspres).

0 Komentar