JPU Mengajukan Tuntutan Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Plt Wali Kota Bandung: Sudah Benar dan Sangat Wajar

JPU Mengajukan Tuntutan Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan, Plt Wali Kota Bandung: Sudah Benar dan Sangat Wajar
PLT Walikota Bandung, Yana Mulyana. menilai tuntutan JPU terhadap Herry Wirawan sangat wajar. Foto. Sandi Nugraha
0 Komentar

BANDUNG – Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum, menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menilai apa yang dilakukan oleh pihak JPU sudah benar dan sangat wajar.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus pencabulan kepada 13 santriwati dengan hukuman mati dan Kebiri kimia, disebutnya sangat wajar didapatkan oleh terdakwa.

Yana Mulyana merasa bahwa terdakwa Herry Wirawan sudah melakukan perbuatan yang diluar batas kewajaran manusia.

Baca Juga:Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Gubernur Jabar: Sudah Memenuhi KeadilanKatanya Nia Ramadhani Mengalami Kecanduan Bukan Ketergantungan, Apa Bedanya?

“Jadi yang melakukan itu sudah extra ordinari ya, itu di luar batas kewajaran, sehingga wajar kalau tuntutan itu akhirnya ada hukuman mati,” ucapnya saat ditemui wartawan Jabarekspres.com di Antapani Kota Bandung, Rabu (12/1).

Dengan tuntutan tersebut, Yana berharap akan memberikan efek jera kepada terdakwa.

“Mudah-mudahan ada efek jera juga, karena bisa dibayangkan bahwa apa yang telah dilakukan sodara Herry Wirawan ini, kan kita menitipkan anak ya ke yang bersangkutan, tiba-tiba di perlakukan tidak baik jadi kita bisa bayangkan perasaan orang tuanya seperti apa,” ucapnya

“Jadi saya pikir wajar akhirnya jaksa melakukan tuntutan mati ke HW,” imbuhnya

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim, terhadap perbuatan terdakwa HW dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat, Asep N Mulyana yang bertugas sebagai JPU juga meminta majelis hakim menyita seluruh harta dan aset HW untuk diserahkan kepada para korbannya.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” ucapnya seusai melakukan Persidangan di PN Bandung, Selasa (11/1) kemarin.

Baca Juga:Majelis Hakim Menilai Nia Ramadhani Bukan Kecanduan Tapi KetergantunganSurat Pemecatan Pria Yang Menendang dan Mebuang Sesajen di Gunung Semeru, Viral Dimedia Sosial

HW dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Mg4/jabarekspres).

0 Komentar