Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim PN Jakpus Layak Dipecat, Karena Putuskan Tunda Pemilu 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (istimewa)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (istimewa)
0 Komentar

JAKARTAPengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memberikan putusan untuk menunda Pemilu 2024 karena mengabulkan gugatan partai Prima. Hal itu ditanggapi keras oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Jimly menyebut bahwa Hakim PN Jakpus yang memberikan putusan itu layak dipecat karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” kata Jimly, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga:Siswa PAUD Gambar Binatang dengan Model Asli di TS CikembulanHadirkan Solusi Terintegrasi, Manfaat Holding Ultra Mikro Semakin Dirasakan Pelaku Usaha

Jimly menegaskan, bahwa seharusnya Pengadilan Perdata mengurus masalah perdata saja. Adapun untuk urusan penundaan pemilu itu kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkrah,” katanya seperti dikutip dari FIN (Grup Radar Garut)

Untuk diketahui, sebelumnya dikabarkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis 2 Maret 2023. KPU juga diperintahkan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

0 Komentar