Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Bicara Kematian

0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA – Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (3/11/2020).

Mengetahui hal tersebut, sang istri Nora Alexandra menuliskan sebuah pesan untuk menguatkan suami tercintanya itu. Nora meminta Jerinx untuk berlapang dada dalam menghadapi kenyataan.

“Seng sabar suamiku. Seng legowo. Percaya semua akan baik2 saja, jika memang benar / mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin, legowo, dari kasus ini sudah hampir 3 bulan kita tidak seatap,” tulis Nora dalam keterangan foto yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:Ciamis Memiliki Potensi Besar Tapi Belum TergaliSatker Kemenkeu se-Wilayah Priangan Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Cisompet

Wanita kelahiran 12 November 1994 itu yakin bahwa kekuatan cinta mereka mampu melewati masalah demi masalah yang tengah dialaminya saat ini.

“Percaya kekuatan cinta yg kita miliki akan bisa melewatinya, semangat sayang! Aku tunggu kamu kapanpun! Aku tidak akan pergi! Kematian saja yang bisa memisahkan! 😇🙏🏻” tutur Nora.

Seperti diketahui, melalui media sosial miliknya, Jerinx sempat mengatakan bahwa IDI merupakan kacung WHO. Hal tersebut membuat pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu harus mendekam di balik jeruji besi sejak 12 Agustus 2020 lalu. (sdi/fin)

0 Komentar