Jemaat Ahmadiyah Nyalindung Cilawu Berharap Penyegelan Tempat Ibadah Bisa Dicopot

Jemaat Ahmadiyah Nyalindung Cilawu Berharap Penyegelan Tempat Ibadah Bisa Dicopot
Jemaat Ahmadiyah Nyalindung Cilawu Berharap Penyegelan Tempat Ibadah Bisa Dicopot. Mereka mengklaim selama ini warga setempat tidak melarang
0 Komentar

GARUT – Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, meminta penyegelan tempat ibadah agar dibuka pemerintah setempat.

Ketua Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kampung Nyalindung, Kania Hayati, mengklaim bahwa sejak tahun 1970, mereka sudah hidup berdampingan dengan masyarakat muslim setempat.

Sehingga tercetus rencana untuk membentuk panitia pembangunan tempat ibadah dan meminta persetujuan dari warga di sekitar memberikan tandatangan sebagai bukti dukungan. Dengan mengantongi 60 tandatangan dukungan warga muslim (non-ahmadiyah).

Baca Juga:Manjakan Pendukung Sepak Bola, BRIMo Gelar Nonton Bareng BRI Liga 1 di Seribu LokasiTPNPB-OPM Mengaku Tembak 2 Pesawat Komersial, Polda Papua Bantah dan Itu Bentuk Propaganda

Namun kata dia, belum juga sempat dibangun, pemerintah setempat meminta untuk menandatangani surat pemberhentian pembangunan.

Sejak saat itu warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Nyalindung melaksanakan ibadah di rumah salah satu anggota.

Karena kebutuhan mendesak terkait sarana prasarana tempat ibadah, warga JAI Nyalindung kembali berinisiatif membangun tempat ibadah dengan dana yang dikumpulkan dari anggota Ahmadiyah Nyalindung.

Namun lanjut dia, pembangunan tempat ibadah itu kembali mendapat penentangan dari Kepala Desa setempat. Kades waktu itu mengajak humas pembangunan tempat ibadah untuk silaturahmi dengan Forkopimcam.

Kemudian dalam silaturahmi itu mereka terpaksa harus kembali menandatangani surat pemberhentian pembangunan.

Sehingga praktis, sejak saat itu unsur Forkopimcam Cilawu, bersama ormas meminta pemberhentian pembangunan dengan alasan keamanan mengkuti aturan SKB 3 Menteri.

Bahkan kata Kania Hayati saat itu muncul ajakan di media sosial facebook untuk mendatangi lokasi tempat ibadah Ahmadiyah guna menolak pembangunan sehingga datang masa dari luar Nyalindung bahkan kecamatan yang lainnya.

Baca Juga:Vladimir Putin Didukung Datang ke G20 Indonesia, Mayoritas Warga Indonesia Mendukung KehadirannyaMUI Cibiuk Antisipasi Perkembangan Paham Radikal dan Intoleran

Buntut dari persoalan itu, Bupati Garut memerintahkan Petugas dari Satpol PP Kabupaten Garut, menutup tempat ibadah Ahmadiyah dengan memasang Satpol PP line. Dan memberikan Surat Edaran Bupati terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung.

Kania berharap penyegelan masjid yang dilakukan oleh pemerintah bisa dicopot sehingga pembangunan tempta ibadah ini dapat dilanjutkan.

“ Saya suka sedih ketika anak-anak yang menanyakan tak punya masjid seperti orang lain,” katanya. (fit)

0 Komentar