Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Juliari Batubara

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Juliari Batubara
0 Komentar

GARUT Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke.

“Penuntut umum berkesimpulan status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain,” kata JPU Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4).

Sebelumnya diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 12 April 2021, Harry mengajukan diri sebagai JC.

Baca Juga:Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu Turun ke Perkampungan Bersihkan Selokan dan JalanAhab : Pemda Harus Cari Alternatif Metode Pendidikan

“JPU belum melihat kesediaan terdakwa untuk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara ‘a quo’,” tambah jaksa Ikhsan.

Di samping itu, menurut JPU KPK, Harry belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa berbeda.

“Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap,” ungkap jaksa Ikhsan.

Terdakwa penerima suap dalam perkara ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

“Konsistensi terdakwa dalam perkara ‘a quo’ sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos Covid-19,” tambah jaksa.

Namun bila Harry dapat memberikan keterangan signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku yang lebih besar, maka JPU akan mempertimbangkan pemberian status JC tersebut.

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Baca Juga:Hari Pertama Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Garut Disambut AntusiasYudha Puja Turnawan Berbagi Takjil untuk Para Pejuang Keluarga

Pemberian suap itu diberikan terkait penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) menjadi penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket. (riz/fin)

0 Komentar