Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Bandung 19 Sampai 22 Juni Tahun 2024

Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Bandung 19 Sampai 22 Juni Tahun 2024
Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Bandung 19 Sampai 22 Juni Tahun 2024
0 Komentar

RADAR GARUT – Masyarakat bisa mengetahui jadwal SIM Keliling di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya buat tanggal 19 sampai 22 Juni Tahun 2024.

 

Layanan SIM keliling ini akan digelar oleh Satpas Polrestabes Bandung. Selain pelayanan di SIM Keliling, masyarakat juga bisa memilih buat mendatangi Gerai SIM di Metro Indah Mall dan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.

 

Tetapi perlu kalian ketahui, cuman bisa melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Proses perpanjangan SIM ini, sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa berlaku sudah habis.

 

Baca Juga:3 Rekomendasi Vila di Bawah 200 Ribu di Puncak BogorIdul Adha 2024, Warga Sumatra Barat dan Lombok Kebagian Daging Qurban dari Jokowi

Hal tersebut kalau SIM sudah melewati masa berlakunya, harap diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP buat pengajuan pembuatan SIM baru.

 

Adapun buat pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

 

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 19 sampai 22 Juni Tahun 2024

Berikut inilah jadwal dan lokasi perpanjangan SIM di Sat Lantas Polrestabes  Bandung yang dilansir dari Instagram @simrestabesbdg1:

 

Rabu, Tanggal 19 Juni Tahun 2024

 

  • Ubertos
  • ITC Kebon Kelapa

 

Kamis, Tanggal 20 Juni Tahun 2024

 

  • Pasar Modern Batununggal
  • The Kings Shopping Centre

 

Jumat, Tanggal 21 Juni Tahun 2024

 

  • ITC Kebon Kelapa
  • Dago Plaza

 

Sabtu, Tanggal 22 Juni Tahun 2024

 

  • The Kings Shopping Centre

 

Syarat-syarat buat memperpanjang SIM ialah sebagai berikut:

 

  • SIM asli yang masih berlaku harus sesuai dengan masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET alias (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang telah ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (di lokasi layanan), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian (di lokasi layanan), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  • Penyandang disabilitas, khususnya yang sudah menggunakan alat bantu dengar dan sudah memenuhi persyaratan kesehatan dengan surat keterangan sehat dari dokter, berhak mempunyai SIM A dan/atau SIM C.
0 Komentar