Izin Jalan Poros Cilawu-Banjarwangi Seharusnya dari Kementerian LHK

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Persoalan utama pembangunan jalan poros di kawasan hutan lindung yang menembuskan antara Kecamatan Cilawu-Banjarwangi di Kabupaten Garut, sebetulnya terletak pada izin pinjam pakai kawasan hutan.

Izin tersebut harus dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sebagaimana diketahui, pembangunan jalan poros yang dilaksanakan Pemkab Garut itu dikritisi oleh organisasi pecinta lingkungan, antara lain oleh konsorsium penyelamatan Gunung Cikuray yang di dalamnya terdiri dari berbagai organisasi pecinta lingkungan.

Baca Juga:Pangdam Siliwangi Pastikan Dukung BanggakencanaSekolah Harus Waspada Penyebaran Virus Covid-19, Biasakan Cuci Tangan

Administrator Perum Perhutani KPH Garut, Nugraha menjelaskan, sampai sejauh ini pembangunan jalan poros tersebut belum keluar izinnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Otomatis, mustinya pembangunan jalan poros tersebut memang jangan dulu dilaksanakan sebelum izin pinjam pakai tersebut dikeluarkan oleh Kementerian LHK.

“Prinsipnya ketika ada penggunaan kawasan hutan atau pembangunan yang melalui kawasan hutan, atau apapun itu, harus ada izin pakai kawasan hutan. Dan itu sudah jelas pemerintah mengatur (melalui) peraturan Kementerian kehutanan,” jelas Nugraha saat diwawancarai RadarPriangan.com di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2020).

“Adapun izin pinjam pakainya harus disampiakan ke Kementerian Kehutanan, izinnya nanti dari menteri. Kemudian ditembuskan ke perhutani ke kantor pusat dan kantor wilayah di divre Jabar Banten. Dan karena lokasinya di Garut bagusnya juga ditembuskan ke KPH Garut,” tambahnya.

Pada prinsipnya lanjut Nugraha, posisi Perum Perhutani KPH Garut sendiri tidak dalam posisi menolak atau mengizinkan adanya pembangunan tersebut. Yang pada intinya kalau memang pembangunan itu akan dilaksanakan, mustinya ditempuh dulu mekanismenya dengan benar.

” Intinya yang ingin kami sampaikan bahwa KPH Garut dalam posisi yang juga tidak bisa menolak dan tidak bisa mengizinkan. Jadi posisi kami hanya, hayu masuk ke rel yang benar untuk memproses ini. Jangan relnya kemana-mana,” tegasnya.

Karena kata Nugraha, kawasan yang diamanahkan ke Perhutani adalah hutan lindung dan hutan produksi. Untuk dua jenis hutan ini sebetulnya memang bisa dimanfaatkan untuk izin pinjam pakai. Jadi sebetulnya pembangunan jalan poros ini bisa saja kemungkinan dikeluarkan izinnya oleh Kementerian LHK.

0 Komentar