Investasi Travel Bodong di Garut Kembali Digarap Polda Jabar, Pengacara: YAL Sudah Tersangka

0 Komentar

RadarPriangan.com, BANDUNG – Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar kembali melanjutkan kasus investasi travel bodong berkedok perjalanan ibadah umroh di Kabupaten Garut yang juga menyeret nama travel pengusaha di Bandung.

Menurut informasi yang diterima RadarPriangan.com dari pengacara korban, Polda Jabar telah menetapkan status tersangka terhadap YAL yang selama ini diduga menjadi pelaku dari investasi bodong tersebut.

YAL sendiri rupanya merupakan salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren AB di Kabupaten Garut yaitu putra dari CAH.

Baca Juga:Emak-emak di Cipareuan Garut Datangi Kantor Desa, Mereka Protes, Lalu Begini Penjelasan PemdesPasca Munculnya Kasus Positif Korona, Warga Leuwigoong Garut Jalani Rapid Test

Setelah dikonfirmasi lewat Pengacara Korban, dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, S.H.,M.Hum menjelaskan, bahwa kliennya Ir. Ayi Koswara kasus dugaan penipuan berkedok umroh tersebut terungkap setelah didasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

“Tersangka sudah ada, sementara baru YAL putra dari pengasuh pondok pesantren AB Garut Itu yang dinaikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah ke sana,” katanya kepada wartawan di mapolda Jabar, Bandung Rabu (3/6/2020).

Menurut Haykal, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena kasus dugaan penipuan umroh yang dilakukan YAL itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kendati demikian, dia mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum bisa melacak keberadaan YAL.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Haykal, dalam kasus ini rupanya diduga banyak orang yang menjadi korban YAL.

” Oleh karena itu, klien kami merasa ditipu selain penipuan berkedok travel umroh mungkin selain klien kami masih ada beberapa orang yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi travel umroh bodong ini. Cuma mereka tidak melaporkan,” kata Haykal.

Tersangka juga telah mengiming-imingi Pelapor dengan memberikan profit sharing, namun dalam praktiknya, Tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja, dan hingga sampai saat Pelapor melakukan pelaporan di Polda Jabar.

Baca Juga:Volume Sampah TPA Pasirbajing Meningkat di Masa PandemiKakek Jompo di Leuwigoong Garut ini Menumpang Tinggal di Rumah Kosong Sebatang Kara

“Tersangka YAL bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHPidana, sehubungan investasi bodong dengan nama Travel Umroh AB. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara selama empat tahun,” pungkas Haykal.

0 Komentar