Ini Syarat Perjalanan PPKM Darurat

Ini Syarat Perjalanan PPKM Darurat
FOTO: FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

GARUT – Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Sejumlah syarat dibeberkan bagi siapapun yang ingin melakukan perjalanan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya telah menerbitkan pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu. Syarat perjalanan mulai berlaku Senin (5/7).

“Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Daam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 5 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang,” katanya dalam keterangannya, Minggu (4/7).

Baca Juga:Penimbun Obat COVID-19 Bisa Dipidana 10 Tahun PenjaraIndonesia Masih Masuk 50 Besar Rangking Futsal Dunia

Dikatakannya pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu harus memiliki hasil tes negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1×24 jam.

“Syarat tersebut bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh,” ungkapnya.

Ditambahkannya, khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama. Selain itu juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2×24 jam.

Namun, sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali.

“Sehingga syarat perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan, di mana sertifikat vaksin ini tidak menjadi wajib,” ujarnya.

Sementara untuk penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.

“Namun petugas stasiun akan melakukan tes acak menggunakan antigen di beberapa stasiun,” katanya.

Baca Juga:Viral! Immobile Pura-pura Cedera dan Langsung Sembuh Saat Italia Cetak GolSejarah Hidup

Adapun jam operasional KRL Jabodetabek akan dibatasi hanya pada pukul 04.00-21.00 WIB dengan maksimum penumpang 32 persen.(gw/fin)

0 Komentar