Ini kata DPP Soal Konferensi Pers KLB

Ini kata DPP Soal Konferensi Pers KLB
Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, saat memberi keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (12/03). BPOKK DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan bahwa banyak peserta Kongres Luar Negeri (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang adalah peserta tak sah. Pasalnya, ia mengatakan beberapa di antaranya bahkan sudah tak menjadi kader Partai Demokrat.FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network
0 Komentar

JAKARTA – DPP Partai Demokrat menegaskan konferensi pers yang dilakukan pihak KLB di Hambalang merupakan bentuk frustrasi. Serta upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB abal-abal dan khalayak luas.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, mereka ingin mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir.

“Pertama, katanya pasca KLB abal-abal akan segera memasukkan berkas ke Kemenkumham. Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan. Kedua, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, ditolak. Ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak,” kata Heraky lewat keterangan resminya.

Baca Juga:Politisi Ini Siap Kolaborasi dengan Gibran RakabumingJadi Hacker di Drama Taxi Driver, Pengakuan Pyo Ye Jin Ini Bikin Tercengang

Terakhir, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN), dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.

Ia melanjutkan, Partai Demokrat, akan tetap fokus pada menunggu sikap Kemenkumham. Yakni untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB abal-abal karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai.

“Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jhony Allen Marbun, Darmizal, Marzuki Alie, dan kawan-kawan, atas penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum,” terangnya. (khf/fin)

0 Komentar