Ini Alasan Diberlakukan Pelonggaran PPKM

Ini Alasan Diberlakukan Pelonggaran PPKM
Kemacetan lalu lintas kendaraan menuju underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/07). Personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI menambah titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota Jakarta, menjadi 100 titik. (Issak Ramdhani / fin.co.id)
0 Komentar

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan jika ada penurunan kasus positif COVID-19, maka pada 26 Juli mendatang, pemerintah akan mulai melonggarkan PPKM secara bertahap. Ada empat pertimbangan yang diambil. Salah satunya dampak sosial ekonomi.

“Pertimbangan yang diambil oleh pemerintah Indonesia telah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh WHO,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (22/7).

Menurutnya, pertimbangan pertama adalah perhitungan kasus dan indikator epidemiologi. Yakni angka keterisian tempat tidur dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Garut Diklaim Mengalami Penurunan Setelah PPKM Darurat, Faktor Lain juga AdaBKSDA Jabar Lepasliarkan 3 Kukang Jawa di Gunung Guntur

Pertimbangan kedua adalah kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah. Hal ini meliputi penguatan fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dengan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedisin.

Pertimbangan ketiga, lanjut Wiku, adalah aspirasi dan perilaku masyarakat. “Adanya penurunan mobilitas serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasi pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir,” jelasnya.

Pertimbangan keempat adalah dampak sosial ekonomi. Khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro.

Pemerintah, lanjut Wiku, terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021. “Jika tren kasus COVID-19 mengalami penurunan, maka relaksasi PPKM akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021,” paparnya.

Meski begitu, kebijakan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan. “Akan tetapi secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru. Sekaligus jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali,” terangnya.

Evaluasi pelanggaran bisa diamati setelah hari ke-10 sampai dengan ke-14. “Dimohon kepada masyarakat agar tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik,” pungkas Wiku. (rh/fin)

0 Komentar