Peralihan KTP Elektronik Ke Digital Bisa Dilakukan di Kantor Disdukcapil Garut
GARUT – Masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektrik segera membuat KTP Digital di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Hal tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah yang mulai melakukan konversi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang menjadi representasi dokumen kependudukan dan data yang ada dalam aplikasi digital dan bisa diakses di HP atau Smartphone.
Ketika sudah beralih dan menggunakan data kependudukan berbasis digital, maka kita tidak perlu membawa e-KTP lagi karena akan data pribadi kita akan muncul dalam tersebut.
Baca Juga:Sok Jagoan Sih! Aksinya Viral Hingga Direspon Mahfud MD, Pengendara Fortuner Akhirnya Menyerahkan DiriKronologi Kecelakaan Bus SMPN 3 Garut, Hindari Motor Jadi Sebab Bus Terguling?
“Sekarang kami mengarahkan kepada masyarakat untuk segera mengalihkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Digital” Kata Kepala Disdukcapil Kab. Garut, Muhamad Natsir Alwi, di Setda Garut, Senin 13 Februari 2023.
Natsir Alwi menuturkan, kegunaan Blangko fisik masih ada tapi di utamakan untuk pemula yang baru membuat KTP elektronik, karena pemula itu setelah direkam tidak bisa langsung ke digital.
“Peralihan KTP elektronik ke digital itu sudah berjalan. Di Indonesia Garut itu yang paling pertama melaksanakan peralihan ke KTP Digital” Lanjut Natsir Alwi.
Dikatakannya, awal pertama adanya KTP Digital itu hanya untuk kalangan PNS, tetapi untuk saat ini semua kalangan atau umum bisa beralih dari KTP elektronik ke Digital.
“Jadi untuk saat ini satu jiwa itu bisa mempunyai 2 kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) artinya fisik elektrik ada digitalnya pun ada.” Ujarnya.
Natsir Alwi menambahkan Untuk KTP digital lebih lengkap datanya, selain KTP ada juga KK, BPJS kemudian NPWP. (Ale)