Hukum Menggabungkan Kurban dengan Akikah

Hukum Menggabungkan Kurban dengan Akikah
dok Radar
0 Komentar

RadarPriangan.com – Kurban dan akikah keduanya merupakan syariat Islam yang agung. Lantas apakah boleh menggabungkan kedua jenis ibadah ini dengan satu hewan sembelihan?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal seperti dikutip dari laman muslim.or.id menjelaskan pandangan ulama mengenai hal ini.

Sebagaimana dijelaskan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah, beliau pernah ditanya, “Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan? Bagaimana niatnya?”

Baca Juga:Kendalikan Kolesterol Jahat dengan BuahBersama Kemendikbud, Ferdiansyah Gelar Pemutaran Film Indonesia di Garut

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menjawa, “Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah. Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri. Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan kurban. Karena akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan waktu tersendiri. Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq. Yang lebih afdhol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya. Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21. Yang paling bagus, akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo’akan bayi yang baru lahir.

Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah (berbeda hewan sembelihan) pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah. (**)

0 Komentar