Honor Munir Seharusnya Dibayar Pada 26 Tahun Lalu

Pembakaran smpn 1 Cikelet garut
Munir, pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet di Kabupaten Garut melakukan sujud syukur usai dibebaskan pihak Kepolisian Resor Garut
0 Komentar

GARUT – Penyebab Munir, pelaku pembakaran ruangan di SMPN 1 Cikelet Kabupaten Garut ternyata disebabkan teringat hak dari honor mengajar selama menjadi guru non PNS pada tahun 1996 sampai tahun 1998 yang belum dibayarkan.

Sehingga, Munir yang sempat mengajar sebagai guru honorer di sekolah tersebut pada 26 tahun lalu kesal karena haknya sebesar Rp 6 juta, belum dipenuhi pihak sekolah.

Padahal, sebelum aksi pembakaran, pihaknya telah mencoba beberapa kali menanyakan dan menagih perihal haknya tersebut ke sekolah.

Baca Juga:Disdik Garut Ganti Honor Munir yang Belum Dibayar SekolahDukung Pemberdayaan UMKM, Pemerintah Tingkatkan Porsi Kredit UMKM

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin mengatakan, pihaknya belum menelusuri sebab uang honor yang seharusnya dibayarin sekolah pada puluhan tahun lalu tertunda.

Namun kata Ade, keterlambatan pembayaran uang honor guru biasanya paling lambat 3 bulan setelah ada pencairan dana BOS.

Sementara itu kata Ade, pada tahun 1996-1998 belum ada dana BOS, dan honorarium guru non PNS mengandalkan dari uang SPP.

“Pada tahun 1996 sampai 1998 itu memang belum ada BOS hanya dari SPP. Kalau sekarang paling lambat itu 3 bulan, setelah BOS cair lalu dibayarkan,” pungkasnya. (Erf)

0 Komentar