Hingga Desember 2020, 215 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi

Hingga Desember 2020, 215 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi
0 Komentar

JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar memaparkan bentuk dukungan konkret yang telah diberikan bagi para korban terorisme. Boy Rafli menyebutkan dukungan itu berupa pemberian kompensasi hingga membangun komunikasi terpadu dan berkelanjutan dengan para korban terorisme.

Mengenai kompensasi, dia menjelaskan bahwa gelombang pertama pemberian tersebut telah dilaksanakan dan ditujukan kepada 215 korban terorisme masa lalu pada bulan Desember 2020.

“Berkaitan dengan pemberian kompensasi tersebut, BNPT telah mengeluarkan surat penetapan kepada 637 korban terorisme masa lalu (lainnya) sebagai persyaratan pengajuan permohonan kompensasi,” terang Boy Rafli pada acara Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara daring, Sabtu (21/8).

Baca Juga:Taliban Eksekusi Kepala Kepolisian AfghanistanTingkatkan Investasi, Jabar Luncurkan Ekosistem Investasi

Selain itu, Boy Rafli mengatakan BNPT telah membentuk Forum Silaturahmi Penyintas (Forsitas) yang bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan komunikasi di antara para korban (penyintas) terorisme serta dapat saling menguatkan satu sama lain.

BNPT telah menyelenggarakan beberapa pertemuan sebagai tindak lanjut Forsitas dan berharap forum tersebut terus menjadi wadah bagi seluruh penyintas terorisme untuk bertukar informasi dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, ujar Boy Rafli.

Dalam pertemuan yang telah digelar, BNPT turut mempertemukan para korban dan mantan narapidana terorisme (napiter) untuk mendorong perdamaian.

“Sebagai tindak lanjut penyelenggaraan silaturahmi pada 2018, BNPT mempertemukan antara penyintas dan mantan napiter pada bulan Maret 2021 di Cisarua dengan tujuan untuk mempromosikan perdamaian dan memperkuat rasa persaudaraan dengan memaafkan kesalahan di masa lalu,” kata Boy Rafli.

Ia menyebut BNPT telah mengeluarkan Peraturan BNPT Nomor 6 Tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Tindak Pidana Terorisme demi menguatkan koordinasi kementerian dan lembaga, termasuk peran serta masyarakat dalam upaya pemulihan korban terorisme.

Mantan Kapolda Papua itu mengatakan BNPT sedang mendorong pembentukan norma dan standar internasional dalam rangka perlindungan anak-anak yang terasosiasi oleh kelompok terorisme melalui tiga pendekatan, yakni pencegahan, rehabilitasi, reintegrasi, dan jaminan keadilan bagi anak.

BNPT menyadari berbagai upaya perlindungan terhadap korban terorisme perlu terus ditingkatkan, terutama di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang mengharuskan negara menggerakkan sumber dayanya secara maksimal.

0 Komentar