Herry Wirawan Mendapatkan Tuntutan Mati, MUI Jabar: Kami Sangat Mendukung

Herry Wirawan Mendapatkan Tuntutan Mati, MUI Jabar: Kami Sangat Mendukung
Terdakwa Herry Wirawan seusai melakukan persidangan pembacaan tuntutan, Selasa (11/1). (Foto: Kejati Jabar)
0 Komentar

BANDUNG –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, menanggapi serius mengenai kasus  pencabulan yang telah menimpa 13 Santriwati, Ketua MUI sendiri sangat mendukung Herry Wirawan mendapatkan tuntutan mati dan juga kebiri, yang diberikan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menganggapi hal itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rachmat Safe’i mengungkapkan dirinya sangat mendukung sepenuhnya menganai tuntutan mati dan kebiri untuk tersangka Herry Wirawan oleh JPU.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rachmat Safe’i melihat dan menyimpulan bahwa  tindakan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sudah merupakan kejahatan yang sangat fatal dan telah membuat santriwati yang menjadi korban trauma. Bahkan dari sisi agama yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan perzinahan yang sangat dilarang oleh agama islam.

Baca Juga:Di Pendopo Garut Ada Sentra Vaksinasi Anak Usia 6-11 TahunVaksinasi di Kecamatan Cibiuk Terus Digenjot

“Kami melihat bahwa tuntutan yang diberikan Penuntut Umum itu sesuai dengan perbuatannya (terdakwa). Tapi kalau misalnya di tuntut atau dihukum lebih keras, itu bagaimana hukum yang berlaku,” ucapnya saat dihubungi Jabar ekspres, Selasa (11/1).

Rachmat juga menambahkan, dengan banyaknya korban dalam kasus tersebut, ia menilai tindakan yang dilakukan oleh HW dinilai sangat keji.

“Melihat banyaknya korban, kan korban itu ada aturan-aturan hukumnya, jadi itu harus diperhatikan jangan sampai malah jadi korban lagi,” imbuhnya

Sementara itu, ketika ditanya soal HW telah menyalahgunakan dalam mendirikan yayasan atau pondok pesantren, Rachmat menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan suatu penyimpangan. Dia sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut, karena telah mencoreng nama yayasan pendidikan islam. Karenanya dia menyerahkan penanganan kasus tersebut pada hukum yang berlaku.

“Jadi yang jelas itu merupakan suatu penyimpangan ya, dan MUI sendiri menyerahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya

Maka dari itu, dengan adanya tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa HW dihukum mati dan Kebiri, Rachmat menuturkan bahwa MUI Jawa barat sangat mendukung apa yang telah dilontarkan oleh JPU kepada HW.

0 Komentar