Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Gubernur Jabar: Sudah Memenuhi Keadilan

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Gubernur Jabar: Sudah Memenuhi Keadilan
Terdakwa Herry Wirawan seusai melakukan persidangan pembacaan tuntutan, Selasa (11/1). (Foto: Kejati Jabar)
0 Komentar

CIMAHI – Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menanggapi hal itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai tuntutan dari Jaksa terhadap Herry Wirawan sebagai pelaku pemerkosaan 13 santriwati sudah memenuhi keadilan.

Bahkan pria yang kerap disapa Kang Emil itu mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang meminta pelaku Herry Wirawan untuk dihukum mati.

Hal itu dikatakan Gubernur Jawa Barat, usai meresmikan jembatan tol double track Leuwigajah Kota Cimahi, Rabu (12/1).

Baca Juga:Katanya Nia Ramadhani Mengalami Kecanduan Bukan Ketergantungan, Apa Bedanya?Majelis Hakim Menilai Nia Ramadhani Bukan Kecanduan Tapi Ketergantungan

“Saya rasa tuntutan sudah sesuai harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak,” ujar Gubernur Jawa Barat

Menurutnya, pelaku atau Herry Wirawan pantas diberikan hukuman setinggi-tingginya. Termasuk tuntutan hukum mati dan kebiri.

“Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa,” ujar Emil.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).

“Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia,” ujar Asep N Mulyana.

Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk mengumumkan identitas Herry Wirawan, dan dijatuhkan hukuman kebiri kimia atas perbuatannya.

Baca Juga:Surat Pemecatan Pria Yang Menendang dan Mebuang Sesajen di Gunung Semeru, Viral Dimedia SosialHerry Wirawan Dapat Hukuman Tambahan Kebiri Kimia, Apa Itu?

“Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi,” katanya.

0 Komentar