RADAR GARUT – Baru-baru ini muncul modus penipuan dan pengelabuan melalui aplikasi WhatsApp. Kali ini, para penjahat menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp ke calon korbannya. Dengan mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Modus ini tentu memberikan efek kejut ke calon korban dengan cara mengunduh aplikasi tersebut.
Pihak kepolisian sejak Maret 2023, mendapatkan sejumlah laporan dari publik soal modus penipuan surat tilang di WhatsApp. Calon korban dikirimi file dengan ekstensi .APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk.
Baca Juga:Akun IG Boy William Lenyap,Pasca Sebut Jennie BLACKPINK Malas Saat Konser di JakartaMarah Saat Berpuasa? Ini Hukumnya Menurut Islam
Terkait modus itu, Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber mengatakan aksi kejahatan surat tilang ini merupakan variasi dari modus penipuan sebelumnya. Modus lain yang dijalankan para penjahat pembuat file .APK untuk membajak SMS, termasuk SMS One Time Password (OTP), yang akan mem-forward SMS itu ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.
Pasalnya, penjahat siber bermodus surat tilang ini dapat mencuri akun WhatsApp korban. Selanjutnya dapat membobol akun m-banking untuk menguras habis saldo bank korban, yang mana aktivitas verifikasinya dilakukan via SMS.
Hal ini sangat berbahaya jika nomor ponsel itu digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking. Lantaran dapat menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya.
Menurutnya, belakangan ini publik sudah cukup mengerti dan awas dengan modus penipuan di WhatsApp.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menegaskan jika surat tilang resmi dari Polri dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan, dan tidak dikirim lewat aplikasi pesan WhatsApp.