Hasil Uji Sampel BPOM 5 Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol Ditarik dari Peredaran

Hasil Uji Sampel BPOM 5 Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol Ditarik dari Peredaran
Hasil Uji Sampel yang dilakukan BPOM menunjukan 5 obat sirup mengandung Etilen Glikol. Maka diputuskan ditarik dari peredaran karena karena diduga picu gagal ginjal anak. -Pixabay/@Original_Frank -Disway.id
0 Komentar

Ia menjelaskan selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga:Peringatan dari WHO: Ada Obat Sirup Batuk Pilek Anak Bisa Sebabkan Gagal Ginjal, Ini Nama-NamanyaAwas Hoax! Ini 5 Obat Sirup Mengandung EG yang Dilarang Dikonsumsi Sesuai Arahan BPOM

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan daftar obat mengandung senyawa berbahaya yang beredar di sejumlah media sosial merupakan informasi yang tidak benar.”Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Mohammad Syahril.

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar.

Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

“Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat 15 daftar obat mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Daftar tersebut beredar di media sosial, tapi Kemenkes mengklarifikasi hal itu sebagai informasi yang tidak benar.

Berikut ini daftar obat yang dimaksud:

1.Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract)

2.Paracetamol Syrup

3.Cetirizine Syrup

4.Paracetamol Syrup

5.Curviplex Syrup

6.Cetirizine Syrup

7.Ambroxol Syrup

8.Alerfed Syrup

9.Ranivel Syrup

10.Praxion Syrup

11.Domperidon Syrup

12.Paracetamol Syrup

13.Ambroxol Syrup

14.Paracetamol Syrup

0 Komentar