Habib Rizieq Ditahan, Pasal yang Disangkakan Dinilai Tidak Kuat

0 Komentar

JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

HRS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat pada Ahad dini hari sekitar pukul 00.23 WIB.

HRS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember mendatang

Baca Juga:Satpol PP Kota Bandung Unggah Foto Pelanggar Prokes di MedsosIndonesia Bakal Dapat Jet Tempur F-15 dan F-18

Politikus Partai Demokrat, Mardani Ali Sera mengaku kecewa dengan penahanan itu. Menurutnya, pasal yang disangkakan ke HRS tidak kuat.

“Saya kecewa atas Penangkapan Habib Rizieq. Negeri ini landasannya hukum yang adil. Tuduhan hasutan dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Habib Rizieq,” ujar Ali Sera lewat keterangan tertulisnya, Ahad (13/12).

Dia mengatakan, seharunya di masa pandemi ini, kedewasaan dan kelapangan dada semua pihak mestinya dikedepankan. Bukan pendekatan kekuasaan apalagi arogansi.

“Ayo semua kita kawal proses hukum pada siapapun dengan adil, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

“Semua kita hadapi seksama. Siapa yang berpegang pada kebenaran pasti akan menang. Sesuai janji Allah SWT. Tidak jatuh martabat seseorang karena hinaan dan cacian atau penangkapan,” katanya.

“Justru pembela kebenaran akan selalu naik maqom dan martabatnya selama terus menjaga kebersihan hatinya semata karena Allah SWT,” pungkas dia. (dal/fin) 

0 Komentar