Habib Bahar Smith Langsung Ditahan Setelah Resmi Jadi Tersangka

Habib Bahar Smith Langsung Ditahan Setelah Resmi Jadi Tersangka
Habib bahar bin Smith (Istimewa)
0 Komentar

JAKARTA– Habib Bahar bin Smit resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim, penahanan Habib Bahar untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, dikutip FIN Selasa 4 Januari 2022.

Penahanan kepada Bahar setelah dirinya diperiksa menjalani pemeriksaan sejak Senin siang.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Arief.

Baca Juga:Habib Bahar Resmi Ditetapkan Menjadi TersangkaPemerintah Wacanakan Beri Subsidi Minyak Goreng, Begini Kata Kadisperindag Garut

Bahar sendiri dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab atas dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya yang tersebar di media sosial. Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian. Habib Bahar datang bersama kuasa hukumnya di Mapolda Jabar pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 12.10 WIB, Dia diperiksa sekitar 7 hingga 8 jam.

Kepada wartawan, Habib Bahar mengakui sebagai warga negara yang baik harus kooperatif terhadap panggilan pihak kepolisian.

“Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif,” kata Habib Bahar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Habib Bahar akui telah menerima surat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu.

“Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya,” kata Bahar.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.

(Dal/fin).

0 Komentar