Habib Bahar Dikawal Ratusan Massa di Polda Jabar, Abu Janda Beri Tanggapan

Habib Bahar Dikawal Ratusan Massa di Polda Jabar, Abu Janda Beri Tanggapan
Habib bahar bin Smith (Istimewa)
0 Komentar

JAKARTA – Habib Bahar Bin Smith lakukan pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar) dengan dikawal oleh ratusan massa, pada Senin (3/1/2022).

Kabarnya para pendukung Habib Bahar Smith bahkan sempat memenuhi kawasan Soekarno Hatta, Kota Bandung saat pemeriksaan sedang belangsung.

Mengenai hal tersebut, pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda berikan tanggapan mengenai pemeriksaan Habib Bahar Smith yang dikawal oleh sejumlah pendukungnya tersebut.

Baca Juga:Kejar Pelaku Pembunuhan 2 Lansia, Kapolres PALI: Saksi Dan Barang Bukti Sudah Kita KumpulkanPemberlakuan PTM Dengan Kapasitas 100 Persen, Abetnego Tarigan: Monitoring KSP Di Lapangan, Telah Memadai

Abu Janda mengungkapkan hal itu di akun Instagram pribadinya, @permadiaktivis2 pada Selasa (4/1/2022).

Dalam cuitannya, Abu Janda tampak membandingkan Bahar Smith dengan kasus yang pernah menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Beda yah sama pak Ahok dulu.. diperiksa polisi gentle dateng sendiri hadapi sendiri..,” ujarnya, dikutip dari Instagram @permadiaktivis2.

Bahkan Abu Janda sempat mengakui jika orang Tionghoa ekonominya lebih maju karena memiliki nyali yang sangat besar.

“Bandit2 yaman ini ayam sayur ketakutan kerahin massa.. makanya orang Tionghoa rata-rata maju ekonominya, karena nyalinya besar2 kayak pak Ahok.. bandit yaman prestasinya cuma sebatas jadi preman bergamis bersorban aja,” sambungnya.

Kabar terbaru, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks).

Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Tulisan di Kamar Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg Mengundang Perhatian Dedi MulyadiBukan Cuma Habib Bahar Smith, Pengunggah Video Juga Jadi Tersangka

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, dikutip dari PMJ News.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” sambungnya.

Sebagai informasi, Bahar diperiksa terkait dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. (anr/fin)

0 Komentar