Gugus Tugas Bubar, Pemkab Garut Nunggu Arahan Kemendagri

Gugus Tugas Bubar, Pemkab Garut Nunggu Arahan Kemendagri
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Pemerintah pusat telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Peran penanganan pandemi ke depan akan diisi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah ditandatangani oleh Joko Widodo pada senin (20/7/2020).

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Garut masih menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri RI. Jika memang harus dibubarkan dan mengikuti langkah pemerintah pusat, maka Pemda akan segera membuat regulasi baru untuk itu.

Baca Juga:Masyarakat Masih Banyak yang Tidak Tahu Pelaksanaan Pilkada PangandaranTruk Bermuatan Kayu Terjun Bebas ke Jurang di Kabupaten Pangandaran

“Kami menunggu dua atau tiga hari lagi. Gugus tugas Kabupaten Garut masih jalan, setelah ada arahan dari Kementrian Dalam Negeri kita akan buat perbup baru,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan.

Sebelumnya, Bupati mengatakan pemulihan sektor ekonomi menjadi bagian penting setelah beberapa bulan melambat akibat pandemi. Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau agar semua pihak bisa menjaga protokol kesehatan hingga situasi kembali normal. (erf/RP)

0 Komentar