Gubernur Jabar Izinkan Daerah untuk Lakukan Karantina Wilayah Parsial

0 Komentar

Dirinya pun menegaskan, kebijakan KWP di daerah harus dilakukan berdasarkan data. “Nah, jadi penting betul dalam undang-undang tersebut disebutkan adanya rapid assessment terhadap lokasi, sebaran, kondisi kesehatan masyarakat, sarana-prasarana yang tersedia, hingga potensi penularan,” ucap Asep.

“Ketika rapid assessment atau kajian cepat sudah dilakukan dan ada data, maka dilakukanlah kebijakan. Jadi tidak ada masalah ketika kita buat KWP asal ada datanya.”

Jika KWP dilakukan, Asep mengingatkan, terdapat empat aspek yang harus dikaitkan dengan kebijakan tersebut. Pertama adalah memastikan kesehatan menjadi prioritas utama. “Dalam arti petugasnya, perlindungan, tempat penampungan, hingga alat kesehatan. Jadi alokasi anggaran juga harus lebih banyak untuk kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga:Pemdaprov Jabar Siapkan BPSDM Jadi Pusat Isolasi Mandiri COVID-19Dibantu TKSK, Rumah Kakek Miskin Ini Sudah Tuntas

“Kedua, ketika ada kebijakan menutup, maka ada kewajiban pemerintah untuk penyediaan ekonomi dalam hal ini sembako. Jadi ketersediaan pangan ini minimal makanan yang bisa dikonsumsi sehari-hari itu harus tersedia,” kata Asep.

Ketiga, lanjutnya, terkait aspek sosial, budaya, dan keagamaan. Asep berujar, pemerintah harus memastikan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak bersama-sama di satu tempat, termasuk ibadah di masjid dan gereja.

“Keempat, aspek wewenang pemerintahan. Artinya ada regulasi, ada aparatur penegak hukum, dan ada sanksi yang dikenakan agar masyarakat tidak melanggar. Kalau diabaikan, sama saja penutupan ini tidak ada artinya,” tutur Asep.

“KWP ini harus diapresiasi, harus didukung semua pihak. Jika masih ada kekurangan itu wajar, kita perbaiki. Semua demi kesehatan warganya. Ekonomi bisa diperbaiki, tapi nyawa tidak bisa diulang. Pastikan orientasi semuanya ini demi menjaga kesehatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.(rls)

Laman:

1 2 3
0 Komentar